3. Informasi

Ada info nih :

  1. Foto Ke MENPAN (foto)
  2. Mari rekan rekan kita follow up i, segala bentuk pernyataan dari para pejabat, dengan selalu merapatkan barisan, bersinergis, dan sharing terus menerus lewat silaturahmi, supaya hal tersebut menjadi kenyataan. Ingat waktu terus berputar, hari demi hari telah terlalui, maka dari itu mari kita bersatu padu untuk menjemput masa depan kita yang lebih baik dengan selalu memonitoring perkembangan keorganisasian kita. kami terus menunggu peran serta dan partisipasi dari Anda semua. Kami Ada, karena Anda semua wahai anggota AGHI PGRI…………………
  3. Kepada semua pengurus AGHI KOTA BANDUNG, Wajib hadir dalam RAPAT AGHI, Senin, 21 Feb 2011, di sDN gambir jam 14.00 – Finish….
  4. Info hasil Audensi dengan Bapak SEKDA KOTA BANDUNG (dari Tribun)
  5. Info lainnya (dari galamedia)
  6. Data dari Dinas pendidikan Yang lengkap (SD Lengkap)
  7. Data dari Dinas pendidikan yang tidak lengkap : SD, SMA, SMK (Belum Lengkap)
  8. Data SMP Yg tidak Lengkap (Silahkan Cek)
  9. Data Lengkap SMP, SMA, SMK dan FT (Complete)
  10. Info Silaturahmi ke Sukabumi (Going to sukabumi)
  11. AGHI Mulai Bulan Nopember 2010, akan melakukan pendataan bagi orang yang belum memiliki NUPTK ke setiap level pendidikan yang ada di Negeri, Mulai TK, SD, SMP, SMU dan SMK se Kota Bandung
  12. Di informasikan kepada setiap Korcam dan jajaran wajib melakukan rapat interen dengan anggota diwilayah masing-masih, dan hasilnya dilaporkan ke Pusat, Minimal 1 bulan, 1 kali rapat.
  13. Data Peserta Penerima Fungsional Tahun 2010 dah ADA, silahkan datang ke SDN Gambir……
  14. Facebook Bpk KETUM : aghitea2010@yahoo.co.id
  15. Hasil Rapat dewan dengan mentri
  16. Data formulir
  17. Data ISIAN bagi Anggota yang DAFTAR ULANG (Harus di CD-kan)
  18. Download Surat Edaran No. 5 Th 2010 (Sebarkan)
  19. Data Anggota AGHI sudah ONLINE, hanya 3 hari Saja……………

pp_43_2007, silahkan pelajari n sebarkan…….

Ringkasan PP No 48 Tahun 2005

tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon PNS

Dalam kenyataannya, untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, terdapat pejabat instansi pemerintah yang mengangkat tenaga tertentu sebagai tenaga honorer. Tenaga honorer yang telah lama bekerja dan atau tenaganya sangat dibutuhkan oleh pemerintah dan memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan pemerintah dapat diangkat menjadi Calon PNS. Ketentuan yang mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon PNS diatur dalam PP No. 48 Tahun 2005.Beberapa pengertian (tercantum dalam pasal 1)

  1. Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS di lingkungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Instansi adalah instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon PNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan dan peternakan; dan tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Selanjutnya, pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon PNS adalah berdasarkan pada usia dan masa kerja (Pasal 3 ayat (2)), yang diatur (diprioritaskan) sebagai berikut :

  1. Melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi (sebagaimana pasal 4 ayat (1) ditujukan bagi :

Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun pada 1 Januari 2006 dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

  1. Melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi  serta wajib mengisi daftar pertanyaan mengenai tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik (good governance) (sebagaimana pasal 4 ayat (2)) dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum; ditujukan bagi :
  • Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun pada 1 Januari 2006 dan mempunyai masa kerja 10 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 20 tahun secara terus-menerus.
  • Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun pada 1 Januari 2006 dan mempunyai masa kerja 5 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 10 tahun secara terus-menerus.
  • Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun pada 1 Januari 2006 dan mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 5 tahun secara terus-menerus.

Penyiapan materi Tata Pemerintahan/Kepemerintahan dilakukan oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional (Pasal 10)

Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pada prinsipnya pengangkatan tenaga honorer diprioritaskan bagi yang berusia paling tinggi dan/atau mempunyai masa kerja lebih lama. Pengangkatan tenaga honorer agar dilakukan secara objektif dan transparan (pasal 7).

Oleh karena itu, sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah ini (PP No. 48 Tahun 2005) semua pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintahan dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis (Pasal 9).

Demikian ringkasan peraturan pemerintah tersebut agar dapat diketahui dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

RAPAT DENGAN ANGGOTA DEWAN KOMISI A, 22 JUNI 2010

AGENDA YANG DIUSUNG

M a s a l a h :

  1. Pemerintah telah berjanji akan mengangkat semua tenaga/guru honorer menjadi CPNS
  2. PP No. 48/2005 yang direvisi oleh PP No. 43/2007 adalah payung hukum yang menghargai tenaga honorer dalam pengabdiannya di instansi pemerintah.
  3. Keadaaan guru honor di kota bandung masih banyak dan perlu mendapatkan perhatian karena kenyataannya masih eksis dan dibutuhkan oleh sekolah
  4. Alasan BKN yang menyatakan bahwa database tenaga honorer di kota bandung sudah habis adalah pernyataan yang tidak sesuai dengan kenyataan.

T u n t u t a n :

AGHI Kota bandung dengan ini menuntut dan mendesak melalui komisi A DPRD kota bandung untuk:

  1. Mengusulkan formasi jalur honor pada rekrutmen CPNS tahun 2010 kepada pemerintah kota bandung melalui badan kepegawaian daerah (BKD)
  2. mendesak agar penetuan formasi tidak melihat jurusan atau bidang mata pelajaran tertentu, yang terpenting terdata di dinas pendidikan.
  3. menuntut agar BKD membuat data yang lebih akurat, kredibel, jujur dan terbuka tentang keadaan guru honorer yang ada di kota bandung
  4. menuntut pemerintah kota bandung untuk mengalokasikan dana APBD bagi guru sebagai bentuk penghargaan kerja, sekaligus sebagai syarat masuknya yang bersangkutan dalam database BKN lewat SK.

Hasil Rapat lewat Tanya Jawab dan Informasi Pentingnya, yaitu :

Berdasarkan atas Masalah dan Tutuntan yang digulirkan

  1. Pada dasarnya kewenangan untuk diangkat jadi CPNS adalah kewenangan pihak Pemerintah Pusat, bukan daerah, dalam hal daerah hanya mengusulkan dan memfasilitasi saja.
  2. Dalam rangka usaha untuk melakukan konfirmasi dan berhubungan dengan pihak-pihak terkait, maka dewan siap untuk memfasilitasi dan mengawalnya mesti harus ke level yang lebih tinggi.
  3. Pengangkatan bisa dilakukan dan terjadi tetapi  harus berdasarkan pada PP yang telah ditetapkan, jadi mohon tidak keluar dari koridor dan aturan main yang telah ditetapkan hal itu bisa dijadikan sebagai payung hukum yang berkekuatan tetap dan sah
  4. Usulan anggota dewan kepada AGHI yaitu untuk melakukan pengecekan di lapangan tentang data otentik, valid dan bisa dipertanggung jawabkan mengenai : Guru/tenaga kependidikan Honor yang didanai APBD / NON APBD, Guru/tenaga kepegawaian Honor tidak tetap (GTT), dan isitilah guru/tenaga kepegawaian yang lainnya yang ada di tingkat pendidikan.
  5. Anggota dewan menampung semua aspirasi yang ada dilapangan mengenai hal-hal yang tidak sesuai aturan yang telah ditetapkan, dan apabila ada data yang tidak beres, silahkan saja untuk dilaporkan, yang paling penting ada buktinya.
  6. Mengenai pemberian tunjungan kepada pegawai honor, tidak ada payung hukumnya, karena itu, harus selalu mencari solusi lain agar mereka mendapatkan perhatian mengenai tunjangan dari pemerintah sebagai aset wilayah yang telah membaktikan diri dalam rangka mencerdaskan anak bangsa khsusunya di wilayah Kota Bandung
  7. Anggota dewan berkata : Sungguh sangat miris dan menyedihkan sekali apabila ada guru honor yang mendapatkan gaji dibawah 200ribu perbulan, sedangkan mereka juga punya sanak keluarga yang harus dibiayai, pastinya sangat tidak mencukupi, sedangkan tuntutan mereka harus mencerdaskan anak didiknya terutama anak-anak yang ada di wilayah Kota Bandung, (berimbangkah ini?) sekali lagi tidak sebanding dengan kinerja yang mereka berikan, ya minimal UMR-lah, perlu disadari guru adalah salah satu jenis bentuk pekerjaan profesional yang sama seperti pekerjaan-pekerjaan lainnya.(Wajarkan apabila Guru hanya 100rb dengan pekerja lain sudah UMR?). Maka dari itu sebenarnya ada sedikit solusi mengenai hal itu, yaitu ada dana dari HIBAH dan SOSIAL, yang mana hal semoga pihak guru honor lewat PEMDA bisa mendapatkan bagian/jatah, toh mereka jelas kinerjanya dan tidak dibuat-buat, jadi  alangkah pantas dan wajar bila hal itu bisa terjadi. Cobalah pihak Dinas pendidikan untuk melirik hal tersebut. (Sebenarnya hanya masalah Format dan teknis saja supaya hal itu bisa dilakukan)
  8. Pihak Dewan agar segera menindaklanjuti dan mengadakan pertemuan dengan pihak-pihat terkait guna menindak lanjuti hal tersebut diatas.
  9. Pihak Dewan setiap saat terbuka untuk berbagi dengan para guru, maka dari itu mereka mempersilahkan untuk mencurahkan dan berbagi  tentang hal -hal yang terjadi dilapangan.
  10. Kalau toh, usaha-usaha biasa yang dilakukan oleh para honorer untuk bisa menjadi CPNS belum diperhatikan , maka dewan mempersilahkan untuk melakukan DEMO besar-besaran, agar pihak Pemerintah Pusat/Daerah melihat gelagat yang terjadi dilapangan lewat aksi yang damai, santun, tertib dan terkoordinasi dengan baik, supaya mereka tersentuh dan akhirnya memberikan solusi serta jalan